Halaman

Jumat, 27 Januari 2012

200 Guru SMK yang Kuliah di Pasca Dapat Bantuan Biaya Pendidikan


January 26, 2012
Jakarta, UPI
Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Kementererian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan biaya pendidikan 2012 bagi 200 guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program Pascasarjana. Bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Karena, melalui pendidikan, diharapkan dapat diciptakan sumber daya manusia yang utuh, yaitu manusia yang kritis, bermoral, rasional, berjiwa sosial, memiliki nilai kemanusiaan, berjiwa demokratis, bertakwa kepada Tuhan  yang Maha Esa dan kompeten di bidangnya,” kata Direktur Pembinaan PITK Dikmen Surya Dharma, M.P.A.; Ph.D. melalui surat edaran yang diterima upi.edi bernomor 0159.1/D5/LL/2012, Kamis (26/1/2012).
Menurut Surya Dharma, program bantuan studi ini diperuntukan bagi 200 orang Guru SMK. Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, adalah (1) Mereka berstatus guru aktif pada SMK, baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayasan bagi Non-PNS.
(2) Guru yang bersangkutan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); (3) Mengajukan surat permohonan; (4) Memiliki surat izin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;  (5) Dan tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
Guru SMK yang mendapatkan beasiswa juga harus (6) mempunyai IPK (S1) ≥ 2.75; (7) Program studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu; (8) Usai maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran; (9) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; (10) Memiliki surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi; (11) Yang bersangkuta menyerahkan satu lembar copi ijazah dan transkrip nilai (S1); (12) Mengisi daftar riwayat hidup; (13) Menyerahkan foto kopi buku (Nomor Rekening) bank atas nama pribadi dan masih aktif; (14) Serta menandatangani nota kesepahaman (MoU).
“Bagi guru SMK yang memenuhi persyaratan, permohonan dapat dikirimkan ke alamat berikut Subdit PTK SMK, Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementrerian Pendidikan dan Kebudayaan; Komplek Kemdikbud Gedung D Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu; Senayan Jakarta Pusat Kode Pos 10270. Paling lambat tanggal 25 Maret 2012 cap pos. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-57974106 dan 081380468375 (Sri Rahayu),”  ujar Surya Dharma.
Dikatakan, guru mempunyai peran penting sebagai perancang dan pengelola kegiatan pembelajaran, maka guru harus mampu mengembangkan model pembelajaran termasuk merancang, melaksanakan, menilai dan menindaklanjuti kegiatan pembelajaran. Oleh karenanya diharapkan adanya dukungan, keseriusan, kesungguhan, keikhlasan dan keahlian guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran.
“Maka untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, pemerintah memberikan perhatian terhadap peran guru yang sedemikian penting dalam sistem pendidikan yan dituangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” kata Surya Dharma. (Dodi/WAS)
Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar